Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang operasional tempat karaoke dan hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 H di Kabupaten Banyuwangi.
![]() |
ilustrasi hiburan malam |
Selain tempat karaoke dan hiburan malam, semua tempat penjualan minuman beralkohol, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel, juga diwajibkan tutup selama Ramadan.
SE yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025, tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di destinasi wisata selama bulan Ramadan. Jam operasional destinasi wisata dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlaku setiap hari Senin sampai Minggu. Pengecualian diberikan untuk destinasi wisata Ijen (menyesuaikan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Salah satu poin menarik dalam SE ini adalah kewajiban bagi pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
Sementara itu, pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan, dengan syarat menutup bagian depan tempat usaha mereka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Banyuwangi. Pemkab Banyuwangi mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.