SOROTAN

6/recent/ticker-posts

Kementrian Kominfo Segera Blokir Medsos X, Pengguna Diminta Siap Pindah Platform!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin mantap untuk memblokir X (sebelumnya Twitter) karena platform tersebut mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.

platform X


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, di gedung Kominfo pada hari Jumat (14/6/2024). 


Meskipun Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, mereka tidak dapat langsung memblokirnya secara keseluruhan.


"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujar Semmy, sapaan akrab Samuel Abrijani Pangerapan.


Dilansir dari laman pusat bantuan X/Twitter, kini pengguna dapat memposting konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama, asalkan diberi peringatan dan label dengan jelas. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Kominfo.


"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Semmy.


Lebih lanjut, Semmy juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap pindah ke platform lain. Menurutnya, pemblokiran X dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat platform media sosialnya sendiri.


"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.


Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika X tidak mematuhi peraturan tersebut, maka platform ini terancam diblokir oleh Kementerian Kominfo.