Satlantas Polresta Banyuwangi berhasil menyita dua Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam razia rutin yang digelar di sejumlah kecamatan di wilayah Banyuwangi. Dua SIM yang ditemukan tersebut terdiri dari satu SIM A dan satu SIM C.
dok. istiimewa | ilustrasi SIM |
Dikutip dari laman detikJatim, menurut Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo, SIM palsu tersebut didapati dari dua pengendara motor yang berbeda. SIM C palsu didapati dari pengendara berinisial D (20) warga Kecamatan Srono, sedangkan SIM A palsu didapati dari pengendara berinisial KUE (35) warga Kecamatan Pesanggaran.
Pengendara yang terjaring razia dengan SIM palsu tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Meskipun secara sekilas SIM palsu tersebut terlihat mirip dengan SIM asli, Amar menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan yang mencolok, terutama pada material SIM yang digunakan.
"Bentuknya memang persis sama, tapi saat kami periksa nomor identitas dalam kartu, ternyata nomor SIM tersebut tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri," jelas Amar, Sabtu (15/6/2024).
Lebih lanjut, Amar mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami temuan SIM palsu ini untuk mengetahui asal-usulnya.
Penemuan dua SIM palsu ini menjadi indikasi bahwa masih ada kemungkinan SIM palsu lainnya beredar di masyarakat Banyuwangi. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Banyuwangi akan menggencarkan razia kendaraan bermotor di berbagai tempat untuk mewaspadai peredaran SIM palsu dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Dengan temuan ini, kami menduga masih ada pengguna SIM palsu lainnya. Untuk itu, kami akan gencarkan razia di berbagai tempat," tandas Amar.